
Divonis 20 Tahun Bui, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding
Mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Sonny Widjaja mengajukan banding atas vonis kasus korupsi PT ASABRI.
Mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Sonny Widjaja mengajukan banding atas vonis kasus korupsi PT ASABRI.
Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun.
Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, akan menjalani sidang vonis. Sidang vonis ini dijadwalkan dibacakan hari ini.
Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Dirut PT ASABRI Letjen Purn Sonny Widjaja jalani sidang tuntutan soal kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Tujuh terdakwa kasus korupsi ASABRI hari ini akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Ketujuh terdakwa ini sebelumnya didakwa korupsi Rp 22,7 triliun.
Benny Tjokro dkk disebut menguasai kegiatan investasi Asabri selama bertahun-tahun. Kok bisa?
Dari 8 tersangka yang dijerat Kejagung dalam skandal korupsi investasi saham PT Asabri, dua di antaranya merupakan mantan dirut perusahaan pelat merah itu.