
Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia terbukti merugikan negara Rp 300 triliun.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia terbukti merugikan negara Rp 300 triliun.
Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah.
Kejagung telah menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Terdakwa Windu Aji Sutanto didakwa bersama terdakwa lainnya merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.