
Penilap Duit Istri Eks Bupati Bone Rp 4 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Eka Hayanti divonis 4 tahun penjara. Eka terbukti menggelapkan uang seorang nasabah bank, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, sebesar Rp 4 miliar.
Eka Hayanti divonis 4 tahun penjara. Eka terbukti menggelapkan uang seorang nasabah bank, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, sebesar Rp 4 miliar.
Bank Muamalat menyatakan pihaknya tidak terkait langsung dengan penggelapan uang yang dilakukan Eka Hayanti di Bone. Berikut klarifikasi Bank Muamalat.