
Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI
Kejari Jaktim menyetorkan uang penganti Rp 32.721.491.200 dan uang pidana denda Rp 300.000.000 dari Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi ASABRI ke negara.
Kejari Jaktim menyetorkan uang penganti Rp 32.721.491.200 dan uang pidana denda Rp 300.000.000 dari Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi ASABRI ke negara.
Terdakwa kasus korupsi ASABRI, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas, Bety Halim, dituntut pidana 7 tahun penjara.
Edward Soeryadjaya divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Edward dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.
Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus PT ASABRI (Persero).
Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada beberapa perusahaan 2012-2019.
Kejagung menyita aset tersangka Edward Soeryadjaya (ESS) senilai Rp 20 miliar. Aset tersebut disita guna menjadi barang bukti terkait kasus korupsi ASABRI.
Kejagung menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI tersangka Edward Soeryadjaya dkk ke JPU
Satu orang saksi yang diperiksa untuk mendalami transaksi pembelian saham SUGI yang terkait tersangka Edward Soeryadjaya.
Edward Soeryadjaya dijerat Kejagung sebagai tersangka anyar kasus ASABRI. Edward saat ini masih berada di penjara terkait korupsi dana pensiun Pertamina.
Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.