detikNewsKamis, 07 Sep 2017 13:23 WIB
Pendatang di Kota Bandung Harus Permisi Lewat e-PunTEN
Setiap warga pendatang yang akan menetap selama tiga hari atau untuk kebutuhan pekerjaan dan pendidikan diharapkan bisa memberikan identitas melalui e-PunTEN.









































