
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Jalani Sidang Putusan
Sidang putusan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Sidang digelar di ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang putusan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Sidang digelar di ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Samsul Fitri divonis 4 tahun bui-denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Dzulmi Eldin.
Pengacara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi tersebut, pengacara menyebut Eldin tidak menikmati suap.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bakal menghadapi sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi hari ini. Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin telah menjalani sidang dakwaan. Ada upeti berjumlah miliaran rupiah untuk Eldin yang terungkap dalam surat dakwaan.
Mantan Kepala Dinas PU Medan Isa Ansyari dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota medan ZE (Dzulmi Eldin) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata jubir, Ali Fikri.
Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin kembali diperiksa KPK. Eldin diperiksa dalam kasus penerimaan suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isya Ansyari.