
Tuntutan 2 Tahun Bui bagi 'Dukun Santet' Ciputat Pemilik Senpi-Granat
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Jaksa menuntut Heryadi 'dukun santet' di Tangsel hukuman 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magasin secara ilegal.
Heriyadi (67), 'dukun santet' di Ciputat, Tangerang, harus mendekam di balik jeruji usai ditangkap polisi. Warga pun merasa lega usai Heriyadi ditahan.
Kini rumah dukun santet di Ciputat, Heriyadi, tampak sepi dan tidak ada kegiatan sama sekali.
Terduga 'dukun santet', Heriyadi (67), di Ciputat telah ditahan oleh polisi. Warga pun kini merasa lega setelah Heriyadi ditahan.
Polisi masih mendalami kasus pria Heriyadi (67) diduga dukun santet yang kedapatan menyimpan senjata api di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Heriyadi si 'dukun santet' di Ciputat kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Heriyadi, pria diduga dukun santet di Ciputat menyimpan senpi hingga granat di rumahnya. Pengakuannya, senjata api itu 'warisan' orang tuanya.
Identitas pria yang menyimpan foto ditusuk-tusuk dan diduga melakukan praktik perdukuknan di Ciputat terungkap. Pria itu bernama Heriyadi.
Polisi menetapkan Heriyadi 'dukun santet' di Ciputat sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi. Heriyadi langsung ditahan polisi.