
Tuntutan 2 Tahun Bui bagi 'Dukun Santet' Ciputat Pemilik Senpi-Granat
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Heryiadi (67), pria yang dicurigai sebagai dukun santet dibawa ke meja persidangan. Heriyadi dituntut hukuman bui selama 2 tahun atas kepemilikan senpi ilegal.
Jaksa menuntut Heryadi 'dukun santet' di Tangsel hukuman 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magasin secara ilegal.
Heriyadi (67), 'dukun santet' di Ciputat, Tangerang, harus mendekam di balik jeruji usai ditangkap polisi. Warga pun merasa lega usai Heriyadi ditahan.
Polisi menetapkan dukun santet di Ciputat, Heriyadi (67), sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Foto-foto ditusuk jarum banyak ditemukan di rumah terduga dukun santet di Ciputat, Tangsel. Begini terungkapnya begitu banyak foto di rumah dukun santet itu.
Warga mengungkap pengakuan 'dukun santet' di Tangsel menusuk-nusuk foto puluhan warga. Alasannya buat 'ngademin'.
Polisi membenarkan rumah warga diduga dukun santet di Tangsel sempat digerebek warga. Di rumah H itu ditemukan puluhan foto yang kondisinya ditusuk-tusuk.