
ORI: Ada Maladministrasi Saat UGM Tangani Dugaan Perkosaan Agni
ORI DIY telah menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) berkaitan dengan penanganan kasus Agni, nama samaran mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan.
ORI DIY telah menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) berkaitan dengan penanganan kasus Agni, nama samaran mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan.
Kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM masih bergulir. Pihak UGM telah menyatakan kasus ini selesai, sedangkan polisi sedang menjadwalkan gelar perkara terbuka.
Pengacara dari HS, terlapor kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM menyatakan kliennya dapat diwisuda Bulan Mei 2019 mendatang. Apa tanggapan pihak UGM?
UGM enggan mengomentari kelanjutan kasus Agni (bukan nama sebenarnya). Alasannya, kasus ini sudah dinyatakan selesai di UGM.
Pengacara terlapor kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, HS yakni Tommy Susanto mengatakan kliennya akan diwisuda tahun ini. Tepatnya pada Mei 2019.
Pengacara HS terlapor kasus dugaan perkosaan mahasiswi, Tommy bicara soal kesepakatan yang diteken HS dan korban di UGM. Tommy memberi apresiasi untuk UGM.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menyebut kuasa hukum Agni (nama semaran mahasiswi UGM yang diduga korban perkosaan) mempersulit penyidikan polisi.
HS dan Agni (nama samaran) korban dugaan perkosaan saat KKN Universitas Gadjah Mada meneken kesepakatan. Berikut ini fakta terbaru terkait kasus ini.
Pasca kesepakatan damai HS dan mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan, Polda DIY menegaskan proses penyidikan kini masih berjalan.
HS dan mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan sepakat untuk berdamai. Lalu bagaimana kelanjutan proses hukumnya di Polda DIY?