
Beda Sanksi 3 Kafe Langgar PPKM DKI: Tertinggi Didenda Rp 50 Juta
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Ketiga kafe yang ditutup adalah ODIN, Code In dan Dronk Kemang. Ketiga kafe diberikan sanksi penutupan yang berbeda, ada juga yang kena denda.
Manajemen Dronk Bar & Club Kemang menerima didenda Rp 50 juta dan penutupan bar selama tujuh hari. Manajemen mengaku akan mengikuti aturan yang ada.
Tiga kafe dan bar di Jaksel melanggar jam operasi di masa PPKM level 2 DKI Jakarta. Ketiganya disanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.
Dronk Bar Kemang ditutup selama 7 hari dan denda Rp 50 juta karena langgar jam operasional. Sebelumnya Dronk disegel polisi karena buka hingga pukul 02.00 WIB.
Polda Metro Jaya menyegel 3 kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional. Mereka nekat buka lewat pukul 00.00 WIB.
Polisi mengungkapkan manajer salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan, kabur saat polisi datang melakukan sidak prokes di lokasi.
Polisi merazia sejumlah kafe di wilayah Jakarta Selatan dini hari tadi. Dari hasil sidak ditemukan tiga kafe dan bar yang melanggar jam operasional.
Polisi menyegel Dronk Bar & Club Kemang, Jaksel dini hari tadi. Saat disidak, klub malam itu masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.