
Polisi Razia Prokes di 3 Kafe di Jakarta Semalam, Begini Hasilnya
Razia prokes dilakukan di Dronk Kemang, Code In, Jakarta Selatan; dan di Bog Brother, Jakarta Pusat.
Razia prokes dilakukan di Dronk Kemang, Code In, Jakarta Selatan; dan di Bog Brother, Jakarta Pusat.
Manajemen Dronk Bar & Club Kemang menerima didenda Rp 50 juta dan penutupan bar selama tujuh hari. Manajemen mengaku akan mengikuti aturan yang ada.
Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi usai disanksi tutup selama 7 hari dan denda Rp 50 juta oleh Satpol PP.
Tiga kafe dan bar di Jaksel melanggar jam operasi di masa PPKM level 2 DKI Jakarta. Ketiganya disanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.
Dronk Bar Kemang ditutup selama 7 hari dan denda Rp 50 juta karena langgar jam operasional. Sebelumnya Dronk disegel polisi karena buka hingga pukul 02.00 WIB.
Polda Metro Jaya menyegel 3 kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional. Mereka nekat buka lewat pukul 00.00 WIB.
Polisi mengungkapkan manajer salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan, kabur saat polisi datang melakukan sidak prokes di lokasi.
Polisi menyegel Dronk Bar & Club Kemang, Jaksel dini hari tadi. Saat disidak, klub malam itu masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.