
Polisi: Tak Ada Pelecehan Seksual-Pengeroyokan di Kasus Taksi Online
Polisi memastikan penumpang yang mengaku dilecehkan oleh sopir taksi online tidak benar. Polisi sudah memastikannya ke tersangka maupun korban.
Polisi memastikan penumpang yang mengaku dilecehkan oleh sopir taksi online tidak benar. Polisi sudah memastikannya ke tersangka maupun korban.
Polisi mengatakan, dari keterangan tersangka maupun korban, tidak ada pelecehan ke penumpang wanita saat keduanya cekcok.
Godelfridus Janter atau GJ (47) mengaku dirinya dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita NT (25). Namun, polisi menepis pengakuan GT soal pengeroyokan tersebut.
Polisi beberkan kronologi driver taksi online diduga aniaya penumpang wanita di Jakarta Barat berinisial NT. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat driver Grab dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan penumpang wanita. Driver tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara.
Pengacara mengatakan driver Grab dikeroyok keluarga penumpang wanita. Pengacara menyebut banyak saksi melihat driver Grab itu dikeroyok.
Driver Grab, tersangka penganiayaan penumpang wanita mengaku mendapat ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh anak dan istri via WhatsApp.
Driver Grab melaporkan balik penumpang wanita dengan tuduhan pengeroyokan. Dia meminta polisi segera memeriksa penumpang tersebut.
Pengacara menyebutkan kliennya di-bully oleh netizen, dicap sebagai pelaku cabul. Menurutnya, kliennya tidak melakukan pencabulan.
Driver Grab tersangka penganiayaan penumpang mengaku dianam via WA oleh seseorang yang mengaku tentara. Pengacara menunjukkan bukti chat itu.