
Baleg DPR Bicara Potensi RUU Pemilu Didrop dari Prolegnas Prioritas 2021
RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan hingga kini. Baleg DPR menjelaskan 3 cara untuk menentukan nasib RUU Pemilu.
RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan hingga kini. Baleg DPR menjelaskan 3 cara untuk menentukan nasib RUU Pemilu.
Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan oleh DPR. Apa penyebabnya? Apakah karena tarik-tarikan perihal revisi UU Pemilu?
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai revisi UU Pemilu penting untuk dilakukan. Azis menilai revisi UU Pemilu untuk memastikan kesiapan Pemilu Serentak 2024.
Draf RUU Pemilu yang mengatur syarat capres-caleg minimal lulus perguruan tinggi jadi sorotan. PKS setuju dengan syarat minimal lulus perguruan tinggi itu.
PKB menolak syarat capres-caleg harus lulus perguruan tinggi. PKB menilai syarat harus lulus perguruan tinggi itu berpotensi mendiskriminasi lulusan pesantren.
Partai Demokrat setuju soal syarat menjadi capres-cawapres minimal lulusan perguruan tinggi. Untuk caleg, Demokrat meminta agar dikaji kembali.
Draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu mengatur syarat menjadi capres-cawapres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Apa kata PPP?
Partai NasDem menganggap aturan caleg dan capres minimal lulusan perguruan tinggi di draf RUU Pemilu diskriminatif.
PDIP menentukan sikapnya untuk mendukung pilkada serentak digelar pada 2024. PDIP menilai belum ada kepentingan untuk mengubah UU Pilkada yang ada sekarang.
Draf RUU Pemilu mengatur perihal jadwal pelaksanaan Pilkada 2022. PAN mengusulkan sebaiknya pilkada serentak dilakukan pada 2024.