
Draf Revisi UU 30/2002, Penyelidik-Penyidik KPK Harus dari Polri dan Kejagung
Sumber daya manusia di KPK seringkali menjadi persoalan, terutama seperti digugat dalam praperadilan.
Sumber daya manusia di KPK seringkali menjadi persoalan, terutama seperti digugat dalam praperadilan.
Dalam draf revisi UU usulan DPR, KPK akan diberi kewenangan untuk menghentikan suatu perkara.
Dalam pandangan DPR, kelak tidak ada lagi jabatan Penasihat KPK.
Ada satu hal yang paling mencolok dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR yaitu soal penyadapan.
Selama ini KPK memiliki penyidik dan penuntut dalam satu atap sehingga proses pengusutan perkara sedari awal hingga pengadilan diharapkan efektif dan efisien.
DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski berkali-kali mendapatkan penolakan dari publik.