
Bila 'Pesulap' Putusan MK Terungkap, Bagaimana Nasib Aswanto?
Ada perubahan bunyi putusan yang dibacakan hakim dengan dokumen yang diunggah di situs MK. Bila ternyata MK salah, apakah Aswanto bisa balik lagi ke MK?
Ada perubahan bunyi putusan yang dibacakan hakim dengan dokumen yang diunggah di situs MK. Bila ternyata MK salah, apakah Aswanto bisa balik lagi ke MK?
Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto, yang dikocok ulang DPR. Seorang warga negara, Priyanto, menilai kocok ulang itu janggal.
Istana Negara pun buka suara terkait kontroversi pencopotan Aswanto jadi hakim konstitusi. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang dilantik hari ini.
Guntur Hamzah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur menggantikan guru besar hukum Unhas Aswanto yang sebelumnya dicopot DPR RI.
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengadukan perihal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR Ombudsman RI.
Tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.
Dalil DPR mengganti Hakim Aswanto tidak terlepas dari paradigma yang mempersamakan pengusulan (mengangkat) dengan pemberhentian (jabatan) hakim konstitusi.
MKD DPR menerima laporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait pemberhentian hakim MK Aswanto. Pimpinan MKD mengusulkan laporan itu ditolak.
Jika hubungan antara DPR dan hakim konstitusi dianalogikan layaknya perusahaan yang mempekerjakan seseorang, maka itu adalah sebuah analogi yang sesat.
Jokowi angkat bicara perihal DPR menarik hakim konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. Jokowi menegaskan semua pihak harus menaati konstitusi.