
DP Kendaraan 0% Bikin Kredit Macet? Asosiasi Leasing: Eggak Lah
Asosiasi perusahaan pembiayaan mengatakan pihaknya tak akan jor-joran dan akan hati-hari soal tarif DP 0% tersebut.
Asosiasi perusahaan pembiayaan mengatakan pihaknya tak akan jor-joran dan akan hati-hari soal tarif DP 0% tersebut.
Gaikindo menyambut pemberlakuan DP 0% untuk pembelian kendaraan, tapi di satu sisi lain, Gaikindo juga mengingatkan soal kredit yang rawan macet.
Perusahaan pembiayaan atau leasing disarankan hati-hati menerapkan DP 0% motor mobil, jangan jor-joran nanti riskonya naik.
Konsumen kini bisa menikmati down payment (DP) alias uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2018 lalu melontarkan wacana Down Payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit motor dan mobil.
Agustus 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan pernah melontarkan wacana Down Payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit motor dan mobil. Bakal mendongkrak penjualan?
DP 0 persen untuk pembelian kendaraan sudah mulai diberlakukan. Meskipun demikian aturan ini sifatnya tidaklah wajib untuk perusahaan pembiayaan.
Sekitar Agustus 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan rencananya akan mengeluarkan aturan terkait Down Payment (DP) dengan bakal diberlakukannya DP 0 persen.
Untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia, uang muka rencananya akan diturunkan menjadi 0 persen dari tadinya 5-25%.
Kebijakan ini tentu disambut baik masyarakat, begitu juga pelaku industri properti. Namun dalam pelaksanaannya BI dan perbankan dihimbau untuk berhati-hati.