
DP Kendaraan 0% Harus Dijalankan dengan Bijak
Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan menuai pro-kontra mengingat dampak positif dan negatifnya.
Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan menuai pro-kontra mengingat dampak positif dan negatifnya.
Aturan baru ini tentu menyenangkan bagi konsumen namun tidak untuk beberapa pihak terkait salah satunya penjual mobil bekas (mobkas).
Beli kendaraan bermotor bisa tanpa DP alias DP 0 persen. Kebijakan itu bisa bikin penjualan mobil naik, tapi ada yang harus diperhatikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan DP 0% kendaraan bermotor, cuma tak semua leasing bisa menerapkan kebijakan tersebut. Ada syaratnya lho.
Kabar menarik bagi warga Indonesia. Kini beli mobil atau motor bisa DP 0%. Namun, apakah Jakarta bakal tambah macet nantinya?
"Kebijakan OJK selain ngawur juga lebih memihak pada kepentingan industri otomotif sama leasing,"
"Harusnya OJK perlu membatalkan itu lah dan berkoordinasi. Jadi jangan mentang-mentang urusan finansial itu di bawah OJK, jangan putusin sendiri,"
Semangat mengurangi kemacetan kontradiktif dengan kebijakan membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor.
Dibebaskannya DP pembelian kendaraan bermotor kontradiktif dengan semangat pemerintah mengajak masyarakat untuk berpindah menggunakan transportasi umum.
Tak semua leasing bisa menerapkan DP 0% kendaraan bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur leasing kriteria leasing yang bisa menerapkan DP 0%.