
MA Vonis Bebas Dosen USU yang Didakwa Hoax 'Bom Surabaya Pengalihan Isu'
Mahkamah Agung membebaskan dosen USU Himma Dewiyana Lubis. Himma didakwa menyebarkan hoax bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden.
Mahkamah Agung membebaskan dosen USU Himma Dewiyana Lubis. Himma didakwa menyebarkan hoax bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden.
Dosen USU Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan dan lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di PT Medan.
Himma dituntut 1 tahun penjara dan akan menghadapi vonis hari ini. Dosen USU ini dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
PN Medan menolak eksepsi Himma Dewiyana Lubis. Alhasil, dosen USU itu tetap diadili karena menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
Sejumlah orang ditangkap karena menyebar berita bohong atau hoax soal bom ataupun terorisme.
Rektor USU Runtung Sitepu menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Himma.
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu pingsan di Polda Sumut. Begini momen saat Himma pingsan:
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis alias Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu dipamerkan di Polda Sumut.
Polisi menetapkan dosen USU Himma Dewiyana Lubis sebagai tersangka kasus penyebaran hoax tentang tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu