detikSumutSelasa, 31 Mei 2022 18:44 WIB Dosen Unri Otak Penyerangan Rumah Karyawan Divonis 3 Tahun Bui Dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Antoni terbukti menjadi otak pelaku penyerangan mess karyawan.