
Polisi Tetapkan 1 Lagi Tersangka di Kasus Rencana Demo Rusuh
MN ditetapkan sebagai tersangka kasus perancangan kerusuhan yang melibatkan oknum dosen IPB Abdul Basith. MN jadi tersangka ke-9.
MN ditetapkan sebagai tersangka kasus perancangan kerusuhan yang melibatkan oknum dosen IPB Abdul Basith. MN jadi tersangka ke-9.
Tersangka yang dituduh merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 itu disebut ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ledakan bom.
Pihak pengacara berencana meminta penangguhan penahanan bagi Abdul Basith. Lalu apa jawaban polisi?
Rektor IPB Arif Satria menyebut dosen Abdul Basith, yang jadi tersangka perancang demo rusuh sehari-hari, adalah orang yang baik. Abdul kerap menjadi motivator.
"Intinya dia seolah-olah sebagai dalang yang membiayai itu, itu perlu diluruskan karena itu tuduhan tidak berdasar. Bukan juga penyandang dana," kata Gufron.
Selain alasan usia, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Abdul Basith kooperatif mengikuti proses hukum.
Dosen IPB Abdul Basith (44) ditetapkan sebagai tersangka perancang rusuh.