
Rektor Minta Kasus Abdul Basith Tak Dikaitkan dengan IPB karena Sudah Mundur
Rektor IPB University Arif Satria meminta agar kasus Abdul Basith yang ditangkap polisi terkait perencanaan rusuh demo tidak lagi dikaitkan dengan kampusnya.
Rektor IPB University Arif Satria meminta agar kasus Abdul Basith yang ditangkap polisi terkait perencanaan rusuh demo tidak lagi dikaitkan dengan kampusnya.
Bom tersebut dipersiapkan dan dirakit di rumah Abdul Basith di Bogor, Jawa Barat. Perakitan 29 bom ikan dilakukan selama sekitar 12 jam.
Tersangka yang dituduh merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 itu disebut ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ledakan bom.
Pihak pengacara berencana meminta penangguhan penahanan bagi Abdul Basith. Lalu apa jawaban polisi?
Abdul Basith disebut membelikan tiket Rp 8 juta bagi dua tersangka pembuat bom ikan yang didatangkan dari Papua dan Ambon.
Institut Pertanian Bogor (IPB University) menonaktifkan sementara dosen Abdul Basith yang menjadi tersangka perancang demo rusuh.
"Intinya dia seolah-olah sebagai dalang yang membiayai itu, itu perlu diluruskan karena itu tuduhan tidak berdasar. Bukan juga penyandang dana," kata Gufron.
Selain alasan usia, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Abdul Basith kooperatif mengikuti proses hukum.
Saat ini Abdul Basith ditahan oleh polisi untuk 20 hari ke depan. Enam tersangk lainnya yang terkait juga ikut ditahan polisi.
Dosen IPB Abdul Basith (44) ditetapkan sebagai tersangka perancang rusuh.