
Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi Bebas
Dosen penganiaya mahasiswa disabilitas Unja bebas dengan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Dosen penganiaya mahasiswa disabilitas Unja bebas dengan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Polisi menetapkan dosen di Universitas Jambi berinisial D sebagai tersangka penganiayaan kepada mahasiswa penyandang disabilitas.
Mahasiswa UIN Suska Riau langsung melakukan visum usai dianiaya wakil dekan. Ada bekas tendangan dibagian tubuh mahasiswa semester 6 itu.
Salahuddin, mahasiswa UIN Suska Riau mengaku dipukul dan ditendang oleh Wakil Dekan III, RH. Mahasiswa itu dipukul dan ditendang sebanyak 2 kali.
Dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, RH dituduh telah memukul dan menendang mahasiswanya. RH pun membatah tudingan itu.