detikEduJumat, 21 Jun 2024 20:00 WIB
Irjen Kemdikbud: Keterangan Domisili di PPDB Hanya Boleh untuk Daerah Bencana
Irjen Kemendikbudristek menegaskan suket domisili tidak boleh dipakai sebagai pengganti KK di PPDB 2024, kecuali di daerah bencana. Ini sebabnya.











































