detikNewsRabu, 22 Apr 2020 12:03 WIB Cegah Penumpukan Pasien, BPJS Kesehatan Hadirkan Dokter Online Peserta JKN-KIS hanya cukup mengklik fitur 'Konsultasi Dokter' yang telah tersedia di Mobile JKN, dan langsung dapat berkonsultasi dengan dokter.