
Rekayasa Medis Novanto, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
dr Bimanesh dari RSPermata Hijau Jakarta akan menghadapi sidang tuntutan terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dr. Bimanesh Sutarjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Setya Novanto dipasangi infus dengan jarum yang biasanya dipakai untuk anak-anak.
Setya Novanto disebut datang ke RS Medika Permata Hijau dengan terburu-buru.
Dokter Bimanesh Sutarjo pernah menyebut adanya permintaan 'skenario kecelakaan' dari Fredrich Yunadi.
Perkenalan Fredrich Yunadi dengan dokter Bimanesh Sutarjo terjadi pada tahun 2004.
Dokter yang didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto itu mengaku mengikuti wamil setelah lulus pendidikan S1.
Dokter disebut tidak boleh menolak pasien, tetapi ada salah satu kondisi yang membuat dokter tersebut menolak.
Bimanesh hadirkan dr. Jose Roesma di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dokter asal RS Mayapada tersebut memberi keterangan sebagai ahli meringankan (a de charge).