
MA Tetap Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu.
Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus surat jalan palsu.
Djoko Tjandra meminta tolong ke Tommy untuk menanyakan status DPO (daftar pencarian orang) Djoko Tjandra di NCB Interpol.
Belum tuntas rentetan perkara hukum kini Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra juga terbelit urusan utang.
Djoko Tjandra duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana. Pria yang sempat buron 11 tahun ini didakwa membuat surat jalan palsu.
Kejagung masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penyatuan berkas perkara Djoko Tjandra.
"Itu kan consultant fee, dari USD1 juta dia kasih separuh, dia minta dulu Pak Andi, Andi minta duluan. Kalau nggak, tak dikasih action plan-nya," kata Soesilo.
Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan hadir dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.