
6 Napi Lapas Cipinang Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo
Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulteng memusnahkan 194 handphone dan narkotika hasil razia.
Dalam razia itu, ditemukan handphone hingga senjata tajam atau sajam milik warga binaan.
Sebanyak 100 napi dari 11 lapas dan rutan di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para napi high risk ini kerap bikin ulah.
Sebanyak 100 napi high risk (risiko tinggi) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para napi itu merupakan warga binaan kasus narkotika yang kerap berulah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, mengatakan hingga Mei 2025 ada 612 narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tim investigasi dibentuk oleh Kanwil Ditjen Pas Sumbar dan kepolisian untuk menyelidiki keracunan 22 warga binaan Lapas Biaro.
Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, masih di Lapas Yogyakarta. Ditjen Pas memastikan dia belum bebas dan menjalani pembinaan.
Terpidana mati kasus penyeludupan narkoba asal Filipina, Mary Jane, dipastikan masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta. Mary Jane dipastikan belum bebas.
"Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka. Mudah-mudahan bisa lebih mudah membentuknya di sini," ucap Sekjen KPK.