
Guru PNS Diminta Lakukan Penyesuaian Kualifikasi Akademik, Ini Aturannya
Guru PNS diharuskan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4. Untuk itu Ditjen GTKPG meminta agar penyesuaian kualifikasi akademik dilakukan, ini caranya.
Guru PNS diharuskan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4. Untuk itu Ditjen GTKPG meminta agar penyesuaian kualifikasi akademik dilakukan, ini caranya.
Ditjen GTKPG umumkan hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu. Yang tak lolos bisa daftar lagi Maret-April 2025.