
26 Daerah di Jabar Belum Serahkan Usulan UMK 2019
Disnakertrans Jabar mengimbau pemerintah kota dan kabupaten untuk segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi.
Disnakertrans Jabar mengimbau pemerintah kota dan kabupaten untuk segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi.
Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 untuk 74 perusahaan. Domisili perusahaan itu berada di 16 daerah.
Peluhan perusahaan di Jabar mengajukan penangguhan UMK 2018. Mayoritas puluhan perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar baru 15 daerah yang telah menyampaikan rekomendasi atau usulan UMK 2018 kepada Pemprov Jabar.
Disnakertrans Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan usulan UMK tahun 2018. Pihaknya memberi waktu sampai 17 November ini.