
Pemprov DKI Wajibkan Diskotek Tutup Selama Ramadan
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua pengusaha hiburan menutup diskotek selama Ramadan. Aturan ertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua pengusaha hiburan menutup diskotek selama Ramadan. Aturan ertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018.
Bos Diskotek Akasaka, Willy, dihukum penjara seumur hidup di tingkat banding. Sebelumnya, Willy hanya dihukum 20 tahun penjara. Apa alasan hakim tinggi?
Investigasi terkait kasus Diskotek Old City telah selesai. Polisi telah mengirim surat hasil investigasi ke Disparbud DKI Jakarta. Apa hasilnya?
Polisi masih menyempurnakan penyelidikan terkait penemuan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba itu, sehingga polisi belum akan melapor ke Pemprov DKI.
Polisi telah menggeledah diskotek tersebut. Namun menurut polisi, tidak ditemukan adanya narkoba di diskotek tersebut.
Hasil tes urine pengunjung yang terlibat keributan di diksotek itu positif sabu dan ekstasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut penetupan Diskotek Exotic sesuai prosedur. Sandiaga memastikan ada penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendapat laporan dari jajarannya terkait penutupan Diskotek Exotic dan Karaoke Sense.
Keluarga menolak jenazah Sudirman (47) yang tewas di diskotek Exotic diautopsi. Polisi pun tidak dapat menyimpulkan dugaan awal Sudirman tewas karena overdosis.
Lansia di Korea Selatan banyak yang alami kesepian dan kecemasan hingga ingin bunuh diri, mereka mengatasinya dengan mendatangi diskotek unik ini.