detikNewsJumat, 11 Mei 2018 16:53 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Diskotek Tutup Selama Ramadan
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua pengusaha hiburan menutup diskotek selama Ramadan. Aturan ertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018.












































