
Awang, Bandar Sabu Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Bui!
Hakim meyakini Awang terbukti mengedarkan sabu cair seberat 1,3 ton.
Hakim meyakini Awang terbukti mengedarkan sabu cair seberat 1,3 ton.
Bandar sabu cair di Diskotek MG Club Internasional divonis 19 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Samsul Anwar alias Awang dinilai jaksa terbukti mengedarkan sabu cair dengan total berat 13 kg.
BNN memusnahkan sabu seberat 15 kg dan ekstasi cair sebanyak 21.120 ml. Barang bukti itu merupakan sitaan dari kasus di Aceh dan diskotek MG di Jakarta.
Polisi menembak mati pengedar narkoba berinisial MA di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bagaimana jaringannya?
BNN akan memanggil dua perusahaan yang diduga penyuplai bahan atau prekusor yang digunakan Diskotek MG membuat narkoba cair atau sabu liqiud.
BNN mengerebek laboratorium pembuat sabu liquid di Diskotek MG, Jakarta Barat. BNN menyebut diskotek tersebut punya kurang-lebih 700 member.
BNN tengah memburu pemilik diskotek MG yang bernama Rudi. Mereka pun tak segan-segan menindak tegas Rudi kalau tak ada niat menyerahkan diri.
BNN terus memburu Rudi, pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG. Rudi juga berperan sebagai peracik sabu likuid di diskotek itu.
Selain memproduksi ekstasi jenis cair, laboratorium tersebut diduga pernah membuat ekstasi dalam bentuk pil.