
Vonis 4,6 Tahun Bui Inkrah, Eks Dirut Perum Perindo Dieksekusi KPK
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mengikuti sidang perdana. Risyanto didakwa menerima suap USD 30 ribu.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda juga didakwa menerima gratifikasi USD 30 ribu dan SGD 80 ribu dari para pengusaha.
Eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda didakwa menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.
"Sikap koperatif sebagai pelaku yang bekerja sama ini lah alasan diajukannya JC kepada pimpinan KPK," kata pengacara Risyanto, Fadli.
Proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda telah rampung, Senin (20/1). Eks Dirut Perum Perindo itu segera disidang.
KPK telah menuntaskan proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda.
Penyidik KPK memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Arief Goentoro jadi saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan.