
Heboh Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Depok, Ini Aturan Sebenarnya
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan sesuai dengan undang-undang, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan sesuai dengan undang-undang, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,"
Sebuah pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial karena melayani jual beli dengan menggunakan uang asing dinar dan dirham
Aktivitas jual-beli di Pasar Muamalah jadi sorotan karena transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham, bukan rupiah. Pedagang pasar anngkat bicara.
Lurah Tanah Baru, Beji, Depok, menyebut aktivitas di Pasar Muamalah yang transaksi pakai dinar dan dirham tidak berizin. Akan ditindaklanjuti Pemkot.
Lurah Tanah Baru, Zakky mengaku telah melaporkan terkait pasar Muamalah di Depok ke Pemkot Depok dan Satpol PP.
Transaksi jual beli pasar muamalah di Depok viral karena pembayaran dilakukan dengan dinar dan dirham, bukan Rupiah. Lurah menelusuri info itu dan ini hasilnya
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,"