
Perjalanan Koin Dinar dan Dirham, Pernah Dipakai di Indonesia?
Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat yang dikabarkan menggunakan dirham sebagai alat pembayaran.
Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat yang dikabarkan menggunakan dirham sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, dinar dan dirham tidak sah.
Koin dinar dan dirham ternyata dijual oleh Antam. Apakah dinar dan dirham itu bisa digunakan sebagai alat transaksi?
Bila ada transaksi pembayaran di RI menggunakan uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru viral di media sosial karena melayani jual-beli dengan dinar dan dirham, bukan rupiah. Pemilik ruko membantah hal tersebut.
Ada sebuah pasar bernama Pasar Muamalah yang alat pembayarannya bukan menggunakan rupiah tetapi menggunakan dinar dan dirham. Ini fakta-faktanya.
Transaksi menggunakan non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasar Muamalah di Depok disebut tidak memiliki izin. Satpol PP Depok menunggu rekomendasi DPMPSP jika harus dilakukan penyegelan.
Pasar Muamalah di Kota Depok menuai polemik karena bertransaksi dengan dinar dan dirham. Salah satu pedagang mengaku diuntungkan oleh keberadaan pasar ini.
Pasar Muamalah, yang berdiri di lahan ruko-ruko di Beji, ramai dibicarakan karena bertransaksi dengan mata uang dinar dan dirham. Pemilik ruko membantah.