
Catat! Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini Saat Lapor SPT
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.
Kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) minta penerapan pajak e-commerce dilakukan bertahap.
DJP Kementerian Keuangan rencanakan pemungutan pajak 0,5% untuk pedagang e-commerce. Aturan ini bertujuan untuk kesetaraan dengan UMKM offline.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mencatat selisih 154.421 wajib pajak yang belum lapor SPT 2025 dibanding 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan perbaikan Coretax selesai Juli 2025.
DJP melaporkan 2.477 WP badan mengajukan penundaan SPT 2024.
Ditjen Pajak menggelar Pekan Sita Serentak untuk penunggak pajak, menyita 28 aset termasuk kendaraan dan logam mulia, demi penegakan hukum pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13 juta SPT Tahunan PPh 2024.