
Kasus Korupsi Masker, Kadinkes Banten Ngaku Setujui Harga Satuan Rp 220 Ribu
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengakui menyetujui perubahan harga masker KN95 dari awalnya Rp 70 ribu ke Rp 220 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengakui menyetujui perubahan harga masker KN95 dari awalnya Rp 70 ribu ke Rp 220 ribu.
Saksi mengungkapkan bahwa ada pesan WhatsApp (WA) dari PT Right Asia Medika (RAM) berdasarkan 'perintah' Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti.
Nama Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut-sebut di sidang kasus dugaan korupsi masker. Saksi memberikan keterangannya di hadapan hakim.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebut tak semua warga mampu membeli masker. Namun, di sisi lain oknum pejabat justru terlibat korupsi pengadaan masker.
Dua pejabat Dinkes Banten kompak memberi keterangan serba tak tahu dan paham soal pengadaan masker COVID-19 yang diduga dikorupsi senilai Rp 3,3 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Banten Lia Susanti didakwa memanipulasi data harga satuan untuk pengadaan 15 ribu masker COVID untuk Nakes senilai Rp 3,3 miliar
Kasus korupsi markup masker KN95 di Dinkes Banten senilai Rp 3,3 miliar tahun 2020 menjerat tiga terdakwa. Pengadaan masker ini juga membuat 20 pejabat dipecat.
Dua pengusaha didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan masker jenis KN95 di Dinkes Banten tahun 2020.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar dan Banten. 196 makam di TPU Cikadut dipindahkan karena bukan jenazah Corona hingga 4 pejabat Dinkes Banten dipecat.
Polemik pengunduran diri seluruh pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di tengah kasus korupsi pengadaan masker berbuntut panjang.