
19 Terdakwa Kasus Penganiayaan Diksar Mapala IAIN Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Sebanyak 19 mahasiswa terdakwa kasus penganiayaan peserta diksar Mapala IAIN Bone dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara.
Sebanyak 19 mahasiswa terdakwa kasus penganiayaan peserta diksar Mapala IAIN Bone dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara.
Pendidikan dasar (diksar) pencinta alam di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir.
Polisi masih menyelidiki penyebab tewasnya Irsan (19), peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) IAIN Bone, Sulawesi Selatan.
Polisi menetapkan 16 orang panitia sebagai tersangka kasus meninggalnya Irsan (19), peserta diksar Mapala IAIN Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keluarga dirundung duka mendalam atas tewasnya mahasiswa IAIN Bone, Sulsel, Irsan (19), setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam (mapala).
Keluarga Irsan (19), mahasiswa IAIN Bone yang tewas usai mengikuti diksar mahasiswa pencinta alam, menyatakan kondisi korban terlihat memprihatinkan.
Rektor IAIN Bone Prof Nuzul berdukacita atas meninggalnya Irsan (19), mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) usai pulang dari diksar mapala.
Polisi menetapkan 5 orang panitia sebagai tersangka kasus meninggalnya Irsan (19), peserta Diksar Mapala IAIN Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Irsan (19) tewas setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).