
Ada Aturan DHE, Eksportir Simpan Dolar di RI Melejit Jadi Rp 20,48 T
Bank Indonesia mencatat terjadi peningkatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) sejak keluarnya PP No 36 Tahun 2023.
Bank Indonesia mencatat terjadi peningkatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) sejak keluarnya PP No 36 Tahun 2023.
Airlangga mengatakan, meski aturannya telah diberlakukan per 1 Agustus 2023, dilakukan masa percobaan terlebih dulu selama tiga bulan.
DJBC Kemenkeu mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan DHE sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 56 miliar.
Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah menyatakan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru saja dikeluarkan tidak menyasar pelaku usaha kecil.
Kemenko Perekonomian memperkirakan devisa hasil ekspor yang wajib ditempatkan ke dalam negeri tahun ini bisa mencapai US$ 60 miliar.
Gubernur BI menjanjikan kepada eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus bank dalam negeri akan mendapatkan bunga yang menarik.
Pemerintah mulai mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dalam waktu tiga bulan.
Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mulai 1 Agustus 2023 wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Penempatan DHE sumber daya alam (SDA) di dalam negeri bisa digunakan eksportir sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman bank.