
Prabowo Ancam Eksportir yang Tak Mau Parkir Dolar AS di RI
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP No. 8/2025, mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri selama 1 tahun.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP No. 8/2025, mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri selama 1 tahun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sanksi bagi eksportir yang tidak patuh pada aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA.
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto merilis PP nomor 8/2025, mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di Indonesia selama 12 bulan, mulai 1 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA, memperpanjang waktu simpan dan meningkatkan retensi.
Pemerintah perpanjang masa penempatan DHE SDA menjadi satu tahun dengan retensi 100%.
Presiden Prabowo Subianto mendukung kebijakan wajib simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri selama setahun.
Pemerintah akan perpanjang masa penempatan DHE SDA dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
Pemerintah perpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA dari 3 bulan menjadi 1 tahun, dengan pengecualian untuk sektor migas. Retensi DHE naik jadi 100%.
GPEI minta pemerintah batasi kebijakan DHE hanya untuk industri pertambangan. Kebijakan ini dinilai merugikan pengusaha, terutama di sektor tekstil.