
Prabowo Izinkan Eksportir Pakai Dolar yang Diparkir di RI, Ini Ketentuannya
Pemerintah luncurkan aturan baru DHE SDA, mewajibkan penempatan 100% devisa hasil ekspor di Indonesia selama 12 bulan.
Pemerintah luncurkan aturan baru DHE SDA, mewajibkan penempatan 100% devisa hasil ekspor di Indonesia selama 12 bulan.
Pemerintah berencana memperpanjang masa penempatan DHE SDA dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
Bank Indonesia siapkan dua instrumen investasi baru, SVBI dan SUVBI, untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor.