
DHE 'Digembok' 3 Bulan Berlaku untuk Ekspor di Atas US$ 250 Ribu
Pemerintah mewajibkan DHE paling sedikit 30% berlaku untuk ekspor dengan nilai di atas US$ 250 Ribu.
Pemerintah mewajibkan DHE paling sedikit 30% berlaku untuk ekspor dengan nilai di atas US$ 250 Ribu.
Mulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan.