
BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Desk Pemberantasan Narkoba mengungkapkan sebanyak enam orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah menyita 1,2 ton narkotika hasil pengungkapan 14 kasus. Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 1,2 ton dan juga belasan kendaraan.
Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah memamerkan hasil penindakan kasus narkoba.
Polri telah menjerat ribuan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kasus narkoba diproses dengan mengamankan barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.