
Korupsi Proyek Fiktif, Desi Arryani dkk Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui
Lima eks pejabat Waskita divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif.
Lima eks pejabat Waskita divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif.
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya.
Direktur Utama PT Jasa Marga kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur.
"Besok dijadwalkan ulang 20 November 2019. KPK menegaskan saksi diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Yuyuk.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani memenuhi panggilan KPK.
KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thorir. Surat tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam panggilan KPK.