detikBaliRabu, 08 Mar 2023 19:27 WIB Kalah Gugatan Perdata, Lahan-Bangunan di Desa Adat Banjaranyar Dieksekusi PN Tabanan mengeksekusi lahan dan bangunan seluas 4,69 are di Desa Adat Banjaranyar, setelah gugatan perdata desa adat ditolak