
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Deolipa ke Bareskrim Lanjut ke Pokok Perkara
Deolipa mengatakan inti gugatannya itu bukan terkait gugatan uang Rp 15 miliar, melainkan terkait etika pencabutan kuasa yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Deolipa mengatakan inti gugatannya itu bukan terkait gugatan uang Rp 15 miliar, melainkan terkait etika pencabutan kuasa yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Deolipa Yumara meminta Bharada E menjadikannya kembali sebagai kuasa hukumnya bersama Ronny Talapessy.
Deolipa mengajukan proposal damai terhadap pihak Kabareskrim selaku tergugat III dalam sidang mediasi lanjutan. Permohonan perdamaian itu diajukan tertulis.
Rory Sagala selaku kuasa hukum Bharada E menutup pintu mediasi gugatan pencabutan surat kuasa yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Ketua Majelis Hakim menunjuk hakim mediator dalam sidang gugatan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Sidang gugatan Deolipa Yumara terkait pencabutan surat kuasa Bharada E ditunda lagi. Sidang kembali ditunda karena Ketua majelis hakim Siti Hamidah tak hadir.
Ronny mengungkap Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini karena hanya mengganggu konsentrasi Bharada E dalam menghadapi kasus Brigadir J.
"Memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata hakim.
Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali digelar hari ini.