
Sejak 1959, Indonesia Punya 8 Lembaga Pemberantas Korupsi
Sejak 1959, lembaga antikorupsi bergonta-ganti dibentuk. Dibubarkan ketika menyerempet kepentingan kekuasaan dan kroni. Nasib KPK?
Sejak 1959, lembaga antikorupsi bergonta-ganti dibentuk. Dibubarkan ketika menyerempet kepentingan kekuasaan dan kroni. Nasib KPK?
Survei mendudukkan KPK sebagai lembaga terpercaya dengan poin 85 persen, Polisi dan DPR cuma 57 dan 51 persen.
Pada November 2013, Kepala Polri Jenderal Sutarman pernah menolak pembentuk detasemen ini. Kenapa Jenderal Tito sekarang ini menerimanya?
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan yang terpenting adalah koordinasi dan integritas soal pembentukan Densus Tipikor.
"Belanja pegawai 3.560 (personel) sebesar Rp 786 M, barang untuk operasi lidik dan sidik Rp 359 M, belanja modal Rp 1,55 T. Total semuanya Rp 2,6 T," ujar Tito.
Polri mengajukan anggaran Rp 975 miliar untuk operasional Densus Tipikor. Biaya operasional penangan kasus itu kemungkinan akan disamakan dengan KPK.
Duit Rp 975 miliar disebut digunakan untuk operasional penyelidikan dan penyidikan Densus Antikorupsi.
KPK mendukung langkah Polri yang akan membentuk Densus Tipikor. Ada atau tidak Densus Tipikor, Polri dan kejaksaan tetap berwenang menangani kasus korupsi.
Polri mengusulkan anggaran operasional untuk Densus Tipikor sebesar Rp 975 miliar. Menurut Pukat UGM, anggaran tersebut sangat besar.
Densus Tipikor, yang diinisiasi Polri, akan beroperasi pada 2018. Pukat UGM berharap tak ada tumpang-tindih antarlembaga pemberantasan korupsi.