detikNewsRabu, 02 Okt 2019 17:13 WIB
22 Pelaku Usaha Ini Belum Laksanakan Putusan Denda Rp 32,7 Miliar
KPPU Kanwil IV Surabaya mengumumkan 22 pelaku usaha yang belum melaksanakan 9 putusan denda yang harus dibayar ke negara. Nilai denda mencapai Rp 32,73 miliar.












































