detikNewsKamis, 27 Agu 2020 12:45 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilegon Didenda Rp 100-300 Ribu
Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan denda Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 300 ribu bagi pelaku usaha.












































