detikFinanceSenin, 05 Okt 2026 15:38 WIB
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal.










































